Khofifah menjelaskan, rotasi yang dilakukan merupakan bagian dari penataan organisasi sesuai kebutuhan birokrasi, bukan promosi jabatan. Sementara itu, posisi yang ditinggalkan akan diisi sementara oleh pelaksana tugas (Plt.) hingga proses seleksi dan uji kompetensi selesai. "Seluruh penugasan ini merupakan rotasi sesuai kebutuhan organisasi," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
