Sementara itu, DSH dan RA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana.
"Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
