DPRD Surabaya Desak Evaluasi Tata Kelola BUMD usai Eks Dirut KBS Jadi Tersangka

Trisna Eka Adhitya
Eks Dirut PDTS KBS Choirul Anwar dijebloskan ke tahanan setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDTS KBS selama 2016–2024. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Penetapan mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar, sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjadi sorotan DPRD Surabaya. Kasus tersebut dinilai harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mengevaluasi tata kelola dan sistem pengawasan seluruh badan usaha milik daerah (BUMD).

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, mengatakan dugaan korupsi di KBS tidak boleh dipandang sebagai persoalan yang berdiri sendiri. Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh agar penyimpangan serupa tidak terjadi di BUMD lainnya.

"Jangan sampai muncul persepsi, pakannya hewan saja dikorupsi, apalagi pakannya manusia. Ini menjadi tamparan bagi kita semua agar hal seperti ini tidak terulang kembali," ujarnya, Rabu (22/7/2026).

Saifuddin menilai pengawasan terhadap BUMD perlu diperkuat karena perusahaan daerah mengelola aset publik sekaligus memiliki peran strategis sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, lemahnya sistem pengawasan dapat membuka celah terjadinya penyimpangan.

"BUMD ini merupakan salah satu penyumbang PAD. Karena itu kontrolnya harus lebih ketat, transparan, dan memiliki sistem pengawasan yang jelas," katanya.

Politikus Partai Demokrat itu juga meminta Pemkot Surabaya melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan internal maupun eksternal di setiap BUMD. Menurutnya, pengawasan yang efektif menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sejak dini.

Selain memperkuat pengawasan, Saifuddin menekankan pentingnya proses rekrutmen direksi yang dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis kompetensi. Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan kinerja perusahaan daerah sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum.

"BUMD harus dipimpin oleh orang-orang yang profesional dan memiliki kompetensi di bidangnya. Kalau tidak, bukan hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga menghambat pengelolaan usaha dan berdampak pada kontribusi terhadap PAD," tegasnya.

Ia menambahkan, pembenahan tata kelola BUMD juga harus dibarengi dengan peningkatan transparansi kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai kinerja, capaian, maupun persoalan yang dihadapi BUMD akan memperkuat fungsi pengawasan publik.

"Masyarakat perlu mengetahui capaian, persoalan, dan progres BUMD sehingga dapat ikut mengawasi. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah juga akan tetap terjaga," pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network