75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

Hendro Djatmiko
Sebanyak 75 anak di Surabaya resmi memperoleh penetapan perwalian. Legalitas ini menjamin hak pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, dan perlindungan sosial bagi mereka. (Foto: iNewsSurabaya.id/Istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sebanyak 75 anak di Kota Surabaya resmi memperoleh kepastian hukum atas status perwaliannya melalui Program Pengangkatan Perwalian Anak Serentak dan Terintegrasi. Program yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur itu terlaksana berkat kolaborasi Kejaksaan Negeri, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Program ini bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi anak yatim piatu, anak terlantar, hingga anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Melalui penetapan perwalian, hak-hak dasar anak, mulai dari administrasi kependudukan, pendidikan, layanan kesehatan, hingga perlindungan sosial, kini memiliki dasar hukum yang jelas.

Salinan penetapan perwalian secara simbolis diserahkan Wakil Kepala Kejati Jawa Timur Luhur Istighfar, kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dalam acara di Convention Hall Arief Rahman Hakim, Surabaya, Kamis (16/7/2026).


Sebanyak 75 anak di Surabaya resmi memperoleh penetapan perwalian. Legalitas ini menjamin hak pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, dan perlindungan sosial bagi mereka. Foto iNewsSurabaya.id/ist

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kolaborasi lintas instansi dalam mendukung terlaksananya program perwalian. Menurutnya, legalitas perwalian menjadi fondasi penting untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak.

"Kami mewakili seluruh warga Kota Surabaya mengucapkan matur nuwun (terima kasih), sehingga ini ada perwalian dan hak-hak anak bisa dijaga. Hak terkait pendidikannya, hak terkait dengan kesehatan, hak terkait dengan apapun itu," ujar Wali Kota Eri.

Ia menjelaskan, dari total 75 anak tersebut, sebanyak 39 anak diajukan melalui Kejaksaan Negeri Surabaya dan 36 anak melalui Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. "Ada yang dari yayasan, ada yang dari perorangan. Di Surabaya ada 75 (anak). 39 dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dan 36 dari Kejaksaan Negeri Perak," jelasnya.

Lebih rinci, Wali Kota Eri menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya melalui Dinas Sosial melakukan validasi data secara ketat dalam proses pengajuan program perwalian. Pihaknya memprioritaskan anak yang lahir serta berdomisili di Surabaya sebagai penerima program. "Kalau dari yayasan yang mengambil (anak) dari luar (Surabaya) untuk perwalian di Surabaya tidak kita lakukan. Jadi sementara kita melakukan yang memang dari hasil (validasi data) yang ada di Surabaya," katanya.

Ia menegaskan perlindungan terhadap hak anak harus menjadi prioritas, mulai dari akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga hak sipil lainnya. Menurutnya, anak merupakan aset penting bagi masa depan bangsa. "Kita menjaga hak anak, bagaimana anak ini memiliki hak pendidikan, hak kesehatan dan hak-hak yang lainnya," tegasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network