Ia menegaskan kliennya tidak pernah membuat surat kuasa pengambilan kendaraan maupun mengajukan permohonan pelunasan khusus kepada perusahaan pembiayaan.
“Karena itu kami berharap seluruh rangkaian perkara ini dapat diusut secara menyeluruh agar memberikan kepastian hukum bagi korban," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
