Warga Dharmahusada Permai Tolak Kos-Kosan, Klaim Bertentangan dengan Perda Surabaya

Trisna Eka Adhitya
Warga Mulyorejo menolak usaha kos-kosan di kawasan perumahan. (Foto : Trisna).

Karena itu, warga meminta seluruh pihak, termasuk pengembang maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2026.

"Kami memiliki landasan hukum yang jelas. Harapan kami, semua pihak menghormati dan mematuhi Perda Nomor 4 Tahun 2026 agar kepastian hukum, ketertiban, dan kenyamanan warga tetap terjaga," tegas Jozua.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network