Karena itu, warga meminta seluruh pihak, termasuk pengembang maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2026.
"Kami memiliki landasan hukum yang jelas. Harapan kami, semua pihak menghormati dan mematuhi Perda Nomor 4 Tahun 2026 agar kepastian hukum, ketertiban, dan kenyamanan warga tetap terjaga," tegas Jozua.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
