Namun, DJP menjelaskan bahwa keterlibatan aparat tersebut hanya sebatas pembangunan jejaring informasi di lapangan, bukan untuk menjalankan fungsi pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan yang tetap menjadi kewenangan DJP.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
