JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Minggu (26/7/2026).
Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden menerima pengunduran diri Perry Warjiyo sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
"Per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia yang ditujukan kepada Bapak Presiden," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dedikasi Perry Warjiyo selama memimpin Bank Indonesia.
"Bapak Presiden menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo, disertai ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya atas pengabdian dan jasa beliau selama menjalankan tugas sebagai Gubernur Bank Indonesia," ujarnya.
Selanjutnya, pemerintah akan menindaklanjuti proses administrasi dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatannya.
"Sesuai mekanisme, hari ini kami akan menindaklanjuti secara administratif surat pengunduran diri tersebut. Selanjutnya akan diterbitkan Keputusan Presiden terkait pemberhentian beliau secara hormat sebagai Gubernur Bank Indonesia," kata Prasetyo.
Sambil menunggu proses administrasi selesai dan penetapan gubernur definitif, jabatan Gubernur BI akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
"Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior yang melaksanakan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Dalam hal ini yang dimaksud adalah Ibu Destry Damayanti," ujar Prasetyo.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
