Remaja Pembobol Sekolah dan Ruko Banyuwangi Dibekuk, Polisi Sita Uang Hingga Motor Hasil Kejahatan

Siswanto
Polresta Banyuwangi menangkap lima remaja yang diduga menjadi komplotan pembobol sekolah dan ruko. Kerugian korban mencapai Rp25 juta, sementara polisi menyita uang, rokok, hingga dua sepeda motor. Foto iNewsSurabaya.id/siswanto

BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap aksi komplotan remaja yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Mirisnya, sebagian besar pelaku masih berstatus anak di bawah umur.

Kelima pelaku ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Blambangan setelah penyelidikan intensif berbasis Scientific Crime Investigation (SCI) dan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV). Mereka masing-masing berinisial MA (16), MB (15), MS (18), MK (15), dan NS (16).

Polisi mengungkap, komplotan tersebut diduga berulang kali menyasar ruko minimarket serta sejumlah fasilitas pendidikan di wilayah Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan pembobolan sebuah ruko di Jalan Joyoboyo, Kecamatan Kalipuro.

"Dari hasil penyelidikan berbasis Scientific Crime Investigation dan analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi salah seorang remaja yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujar Rofiq.

Berdasarkan rekaman CCTV, polisi mengenali MA melalui pakaian yang dikenakan saat beraksi. Petugas kemudian mengamankan MA beserta pakaian yang identik dengan rekaman kamera pengawas sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan, MA mengakui aksi pencurian tersebut dilakukan pada akhir Juli 2026. Dari kejahatan itu, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp20 juta serta puluhan bungkus rokok senilai Rp5 juta. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp25 juta.

Dari pengembangan kasus, penyidik kemudian menangkap empat pelaku lainnya, yakni MB yang diduga berperan sebagai eksekutor utama, bersama MS, MK, dan NS di kediaman masing-masing.

Menurut Rofiq, para pelaku juga mengakui pernah melakukan percobaan pencurian di sejumlah sekolah di Kecamatan Giri pada awal Januari 2026. Lokasi yang menjadi sasaran di antaranya MTs Darul Ulum, TK Khotijah, SMP Sunan Giri, dan SDN Jambesari 2.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sisa uang hasil kejahatan, puluhan bungkus rokok berbagai merek, satu unit sepeda motor Honda C70 yang digunakan saat beraksi, serta satu unit Honda GL Max yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan. Polisi juga mengamankan pakaian pelaku dan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Kapolresta menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polresta Banyuwangi dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi fasilitas publik, termasuk lingkungan pendidikan, dari tindak kriminal.

"Penindakan ini merupakan wujud nyata respons cepat dan komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta melindungi aset-aset publik maupun dunia pendidikan dari gangguan kamtibmas," tegasnya.

Meski demikian, karena mayoritas pelaku masih berusia di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Kami berkoordinasi secara intensif dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Unit Renakta guna memastikan seluruh hak anak tetap terpenuhi sesuai koridor hukum yang berlaku," tambah Rofiq.

Saat ini, kelima pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolresta Banyuwangi. Penyidik Satreskrim terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network