MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id – Polres Mojokerto, Polda Jawa Timur (Jatim), mengungkap kasus pembobolan brankas kampus Universitas KH Abdul Chalim (UAC), Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto senilai Rp1,4 miliar.
Polisi menangkap tiga anggota sindikat pencurian lintas daerah dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka masing-masing berinisial S (50), warga Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah; MAT (43), warga Kecamatan Masohi, Kabupaten Maluku Tengah dan H (33), warga Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada mengatakan ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda. S ditangkap di area kantin Universitas Muhammadiyah Klaten, Kabupaten Klaten, pada 31 Juli 2026. Sementara MAT dan H ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim, Kota Pekanbaru, pada 4 Agustus 2026.
"Para pelaku merupakan sindikat profesional. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka memetakan target-target potensial secara acak hanya menggunakan aplikasi Google. Jadi, murni tidak ada keterlibatan orang dalam kampus," ujar Grandika saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Rabu (12/8/2026).
Aksi pencurian terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV, para pelaku datang menggunakan mobil Toyota Avanza bernopol B 2859 KIH.
Mereka kemudian masuk ke area gedung dengan cara merusak teralis dan jendela ruangan. Setelah berada di dalam, pelaku merusak pintu brankas menggunakan linggis. Dari dalam brankas, pelaku menggasak uang tunai sekitar Rp1,4 miliar.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka, polisi menemukan fakta bahwa aksi tersebut melibatkan lima orang. Dua pelaku lainnya hingga kini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dua orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah diterbitkan DPO," kata Grandika.
Dalam menjalankan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. S berperan menyediakan kendaraan yang digunakan untuk operasional dan menerima upah sebesar Rp30 juta.
Sementara MAT bertindak sebagai eksekutor yang merusak brankas menggunakan peralatan yang telah disiapkan. Adapun H bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi sekaligus menjadi joki atau sopir.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang membantu menyediakan sarana, dengan ancaman pidana dua pertiga dari pidana pokok.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit Toyota Avanza warna hitam, dua linggis, delapan obeng berbagai ukuran, satu kunci L, satu cutter, satu tang potong, enam buff, satu pasang sarung tangan, empat telepon seluler, tiga kartu SIM, dua tas, serta uang tunai Rp5 juta yang disita dari tersangka MAT.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
