Polres Tanjung Perak Bongkar Peredaran Sabu di Semampir, 672 Paket Disita

Lukman Hakim
Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan 672 paket sabu seberat 399 gram di Semampir. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Benteng Dalam, Kecamatan Semampir, Surabaya. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 672 paket sabu dengan total berat sekitar 399,15 gram.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari kasus peredaran narkotika yang sebelumnya ditangani Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial IRF (20) di sebuah rumah di kawasan Benteng Dalam, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, dari tangan tersangka, petugas menemukan ratusan paket sabu yang diduga siap diedarkan.

“Petugas mengamankan tersangka IRF dan menemukan 672 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total kurang lebih 399,15 gram,” ujar Adik, Senin (24/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ratusan paket sabu tersebut diduga milik seorang bandar berinisial HSM. Hingga kini, HSM masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

AKP Adik menjelaskan, tersangka IRF mengaku menerima titipan sabu dari HSM untuk diedarkan sejak September 2025 hingga 15 Agustus 2026.

“Tersangka biasanya menjalankan aktivitas menjual sabu mulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Dari penjualan itu, IRF memperoleh upah Rp150 ribu dari HSM,” katanya.

Dalam menjalankan aksinya, IRF menjual sabu dalam beberapa ukuran paket. Polisi menemukan paket yang disebut sebagai “paket hemat” dengan harga sekitar Rp100 ribu.

Selain itu, terdapat paket seperempat dengan harga sekitar Rp250 ribu dan paket setengah dengan harga sekitar Rp400 ribu.

Dari pengungkapan tersebut, polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp3 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu dan belum disetorkan kepada HSM.

Selain memperoleh upah, tersangka juga mengaku mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara gratis dari bandar tersebut.

Atas perbuatannya, IRF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network