Kejaksaan Sita Rp70 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak

Lukman Hakim
Kejari Tanjung Perak menyita uang Rp70 miliar di kasus korupsi pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak. (Foto : Lukman Hakim).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyita uang tunai Rp70 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak 2023–2024 yang dilakukan PT Pelindo Regional III bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan, mengatakan penyitaan uang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) yang terus diutamakan dalam penanganan perkara korupsi.  “Uang ini akan diajukan sebagai barang bukti di persidangan dan sebagai bentuk pelaksanaan keadilan restoratif,” ujar Ricky dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu (5/11/2025).

Uang hasil penyitaan tersebut saat ini dititipkan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejaksaan melalui salah satu bank BUMN, hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Uang yang disita tersebut akan diajukan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk kepentingan pembuktian perkara.“Setelah disidangkan, akan diketahui nilai pasti kerugian negara dan besaran uang pengganti yang akan dikenakan kepada para terdakwa,” ujarnya.

Ricky mengungkapkan, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 41 orang saksi dan sejumlah ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti, baik berupa dokumen kontrak, dokumen elektronik, hingga data dari laptop maupun telepon genggam para saksi.

Setelah alat bukti terkumpul dan terjadi persesuaian antara keterangan saksi, surat, serta petunjuk, maka Kejari Tanjung Perak akan menentukan pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban. "Pengumuman tersangka akan kami sampaikan pada tahapan berikutnya,” katanya.

Ricky menegaskan, pengembalian uang negara tidak menghentikan proses pidana terhadap para pihak yang terlibat. Penanganan perkara, kata dia, juga dilakukan sesuai SOP penindakan korupsi, sekaligus mendukung kebijakan nasional pemberantasan korupsi dan pembenahan tata kelola BUMN.  

“Selain penindakan, Kejaksaan juga membantu PT Pelindo Regional III memperbaiki tata kelola agar sesuai prinsip Good Corporate Governance,” katanya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network