Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana subsidair sesuai hasil penyidikan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
