Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 1,01 Kg Sabu, 27 Tersangka Ditangkap

Lukman Hakim
Polres Tanjung Perak membongkar peredaran narkoba, 1,01 Kg sabu diamankan. (Foto : istimewa).

Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana subsidair sesuai hasil penyidikan.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network