461.521 Objek Pajak Manfaatkan Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah Jatim Selama Agustus 2026

Lukman Hakim
Kebijakan pembebasan pajak Jatim mendorong kepatuhan wajib pajak. (Foto : Istimewa).

Kemudian, penerimaan dari kebijakan pembebasan pajak progresif sebesar Rp75.697.500, pengurangan tunggakan PKB bagi buruh Rp99.376.800, pembebasan bagi wajib pajak dalam data DTSEN/P3KE Rp153.844.000, pembebasan bagi ojek online Rp164.023.000, serta pembebasan bagi kendaraan roda tiga Rp5.408.500.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network