Kemudian, penerimaan dari kebijakan pembebasan pajak progresif sebesar Rp75.697.500, pengurangan tunggakan PKB bagi buruh Rp99.376.800, pembebasan bagi wajib pajak dalam data DTSEN/P3KE Rp153.844.000, pembebasan bagi ojek online Rp164.023.000, serta pembebasan bagi kendaraan roda tiga Rp5.408.500.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
