Menurut polisi, keberadaan para WNA tersebut juga menjadi perhatian karena aktivitas yang dilakukan diduga tidak sesuai dengan izin yang mereka miliki.
Puluhan Barang Bukti Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas sindikat scamming.
Barang bukti yang diamankan antara lain 20 unit telepon seluler, 17 buku tabungan, 33 kartu ATM, serta 10 buku catatan transaksi.
Polisi juga mengamankan tiga dokumen paspor dan izin tinggal terbatas milik WNA China yang menjadi tersangka.
Keempat tersangka kini telah ditahan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik belum berhenti pada empat orang yang telah diamankan. Polisi masih menelusuri pola operasi jaringan tersebut, termasuk aliran transaksi yang masuk melalui rekening dan akun kripto yang dibuat menggunakan data pribadi warga.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Penyelidikan lanjutan dilakukan untuk mengungkap seberapa luas jaringan scamming ini beroperasi dan siapa saja yang berada di balik penggunaan rekening maupun akun kripto milik warga.
Editor : Arif Ardliyanto
