Aset Rp124 Miliar Kembali ke Surabaya, Pemkot Siapkan Gebrakan untuk Warga

Arif Ardliyanto
Aset senilai Rp124 miliar kembali ke Pemkot Surabaya. Aset tersebut disiapkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan warga. Foto istimewa

Pendampingan Kejati Jawa Timur kemudian membantu Pemkot Surabaya menyelesaikan persoalan tersebut hingga sertipikat aset dapat diterbitkan. Wali Kota Eri menilai keberhasilan itu menjadi bagian penting dari upaya pemerintah menjaga aset negara agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat. "Alhamdulillah dengan pendampingan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, maka aset itu bisa kembali lagi kepada Pemerintah Kota Surabaya," imbuhnya.

Meski demikian, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu memastikan bahwa pengamanan aset akan terus menjadi salah satu perhatian Pemkot Surabaya. Menurutnya, aset pemerintah harus dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi hari ini konsentrasi kami Pemerintah Kota Surabaya adalah memanfaatkan dan pengembalian aset. Seperti perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, bagaimana memanfaatkan aset digunakan setinggi-tingginya untuk kepentingan masyarakat," tegas Wali Kota Eri.

Tidak berhenti pada penyelamatan aset, Wali Kota Eri menuturkan bahwa Pemkot Surabaya juga telah menyiapkan pemanfaatan lahan Jeruk untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Ia menyebut kawasan tersebut nantinya diarahkan untuk mendukung UMKM, ruang terbuka hijau, hingga fungsi penampungan air.

"Karena insyaallah tanah yang ada di Jeruk nanti itu akan ada UMKM di sana. Seperti aset-aset yang lainnya yang kita akan gunakan untuk kepentingan-kepentingan roda perekonomian masyarakat, untuk mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran di Kota Surabaya," jelas dia.

Oleh karenanya, Wali Kota Eri menyatakan bahwa Pemkot Surabaya akan terus berkoordinasi dengan Kejati Jawa Timur dan Kanwil BPN Jawa Timur untuk mengamankan aset-aset lain yang masih menghadapi persoalan kepemilikan atau penguasaan oleh pihak lain. "Karena tugas kami Pemerintah Kota Surabaya adalah mengamankan aset negara. Aset negara harus sebanyak-banyaknya bisa dimanfaatkan oleh warga Kota Surabaya," ujarnya.

Wali Kota Eri mengakui masih terdapat sejumlah aset Pemkot Surabaya yang perlu mendapatkan perhatian. Karena itu, pemkot akan menyampaikan data dan melakukan pemaparan kepada Kejati Jawa Timur untuk mendapatkan pendampingan dalam proses pengamanan aset.

"Jadi ada beberapa, nanti kami juga akan sampaikan ke Pak Kajati, kami akan paparan ke beliau-nya. Semoga yang akan kami masukkan itu juga ikon-ikonnya Kota Surabaya zaman dulu," ungkapnya.

Wali Kota Eri berharap sinergi antara Pemkot Surabaya, Kejati Jawa Timur, dan BPN Jawa Timur dapat terus diperkuat sehingga aset pemerintah yang masih dikuasai pihak lain dapat dikembalikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

"Semoga dengan sinergitas dengan Pak Kanwil BPN Jawa Timur, dengan bimbingan Pak Kajati Jawa Timur, maka semua aset bisa kembali lagi ke Pemerintah Kota Surabaya," tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kejati Jawa Timur Abdul Qohar menjelaskan, pemulihan aset tersebut dilakukan melalui mekanisme non-litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Jawa Timur. Pendekatan tersebut memungkinkan penyelesaian persoalan aset tanpa harus melalui proses persidangan.

"Melalui instrumen bantuan hukum non-litigasi, kita mampu memulihkan kekayaan negara tanpa harus melalui proses peradilan yang memakan waktu panjang dan mungkin biaya yang banyak, tenaga tersita. Tapi dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum dan keadilan," ujar dia.

Abdul Qohar menegaskan, keberhasilan pemulihan aset tersebut menunjukkan bahwa peran kejaksaan tidak hanya berada dalam ranah pidana, tetapi juga mencakup bidang perdata dan tata usaha negara. "Keberhasilan ini menegaskan fungsi krusial kejaksaan tidak hanya dalam ranah pidana tetapi juga dalam ranah perdata dan tata usaha negara," jelasnya.

Menurutnya, sertipikat yang diserahkan kepada Pemkot Surabaya bukan sekadar dokumen administratif. Di balik aset tersebut terdapat fasilitas publik yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Ini bukan sekadar proses administratif, pengamanan dan pemulihan aset milik Pemerintah Kota Surabaya, tapi merupakan di dalamnya terdapat hak-hak masyarakat Kota Surabaya berupa fasilitas publik yang dirasakan manfaatnya secara langsung," paparnya.

Selain itu, Abdul Qohar juga menggarisbawahi bahwa pemulihan aset tersebut tidak hanya dapat dilihat dari nilai tanah yang mencapai Rp124 miliar. Lebih dari itu, keberadaan fasilitas publik di atas lahan tersebut memiliki manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

"Nilainya jauh lebih besar, yaitu nilai manfaat langsung maupun tidak langsung dari fasilitas publik bagi masyarakat generasi saat ini maupun generasi yang akan datang," tuturnya.

Karena itu, Abdul Qohar memastikan Kejati Jawa Timur siap memberikan pendampingan apabila Pemkot Surabaya menemukan aset lain yang masih dikuasai pihak ketiga. Ia menekankan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Korps Adhyaksa dalam membantu pemerintah mengamankan aset negara.

"Jadi aset pemkot ini banyak yang sekarang dikuasai oleh pihak ketiga. Oleh karenanya tadi saya sampaikan kepada Pak Wali Kota beserta jajaran, ketika masih ada, kejaksaan siap hadir, siap membantu aset-aset pemerintah, tidak terkecuali Pemerintah Kota Surabaya," tegasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network