SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Yusuf (46), pengemudi Toyota Alphard bernomor polisi N 1882 ACI, berpeluang menjadi tersangka dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan 14 kendaraan di Jalan Menur Pumpungan, Sukolilo, Surabaya.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon Nasrudin Assidiqie mengatakan, Yusuf masih menjalani pemeriksaan. Penyidik juga masih berkoordinasi untuk menentukan status hukum serta pasal yang akan diterapkan.
“Terkait pengemudi Alphard masih kami lakukan pemeriksaan. Kami masih berkoordinasi dengan Bapak Kasat, AKBP Galih Bayu Raditya. Arahnya memang direncanakan menjadi tersangka, tetapi saat ini masih dalam rangka pemeriksaan,” ujar Sulthon saat dihubungi, Kamis (10/9/2026) sore.
Menurut Sulthon, penyidik masih mempersiapkan pasal yang akan dikenakan terhadap Yusuf. Salah satu ketentuan yang dipertimbangkan yakni Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. “Hingga saat ini, pasal masih kami persiapkan terlebih dahulu. Yang jelas, ada unsur kelalaian,” tegasnya.
Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi telah memeriksa 14 saksi. Mereka terdiri atas pemilik kendaraan dan korban yang terdampak dalam kecelakaan beruntun tersebut.
Kecelakaan terjadi pada Rabu (9/9/2026). Toyota Alphard yang dikemudikan Yusuf menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Raya Menur Pumpungan. Rangkaian tabrakan tersebut menyebabkan 14 kendaraan terlibat.
Berdasarkan pemeriksaan awal di Polsek Sukolilo, Yusuf mengaku dalam kondisi kurang sehat dan mengantuk setelah mengonsumsi obat sebelum mengemudikan kendaraan.
Yusuf juga mengaku sempat hampir tertidur saat berkendara. Setelah mobil yang dikemudikannya menabrak kendaraan lain, dia mengaku terkejut ketika kaca mobilnya digedor dari luar.
Dalam kondisi tersebut, Yusuf mengaku justru menginjak pedal gas sehingga kendaraan melaju dan kembali menabrak sejumlah kendaraan lainnya. Alphard tersebut kemudian berhenti sekitar 500 meter dari lokasi tabrakan awal.
Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan Yusuf dan para saksi, termasuk rangkaian kejadian sebelum dan saat kecelakaan. Pendalaman dilakukan untuk memastikan unsur kelalaian serta menentukan status hukum pengemudi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
