Resmob Polres Gresik Tangkap Pria Diduga Pamer Alat Kelamin 30 Kali

Lukman Hakim
Resahkan warga, pria di Gresik diduga eksibisionisme ditangkap. (Foto : istimewa).

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 406 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana melanggar kesusilaan di muka umum.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network