Dari pemeriksaan sementara, barang-barang berharga hasil pencurian diduga langsung dijual oleh tersangka. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekaligus membayar utang.
Atas perbuatannya, WLS kini ditahan di Polres Batu. Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
