Wanita Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Gasak Harta Rp70 Juta

Lukman Hakim
Polres Batu menyita barang bukti pembobolan rumah di Batu, ada gunting rumput dan pelat palsu. (Foto : istimewa).

Dari pemeriksaan sementara, barang-barang berharga hasil pencurian diduga langsung dijual oleh tersangka. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekaligus membayar utang.

Atas perbuatannya, WLS kini ditahan di Polres Batu. Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network