Sementara itu, Rahadian Bino Wardanu, yang juga penasihat hukum korban mengatakan, kondisi korban yang masih di bawah umur membuat korban dinilai belum memahami sepenuhnya situasi yang dialaminya.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan semaksimal mungkin, dengan tuntutan juga semaksimal mungkin,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
