Sidang Pencabulan Anak di Surabaya, Terdakwa Akui Perbuatan dan Minta Maaf

Lukman Hakim
Kasus pencabulan anak di PN Surabaya, terdakwa mengakui perbuatan. (Foto : istimewa/ilustrasi).

Sementara itu, Rahadian Bino Wardanu, yang juga penasihat hukum korban mengatakan, kondisi korban yang masih di bawah umur membuat korban dinilai belum memahami sepenuhnya situasi yang dialaminya.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan semaksimal mungkin, dengan tuntutan juga semaksimal mungkin,” pungkasnya.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network