Selain pekerja kebersihan kampung, pembahasan Raperda Jamsostek juga menyentuh perlindungan bagi peserta magang.
Namun, ketentuan mengenai peserta magang masih membutuhkan pendalaman. Pansus berencana meminta pandangan pakar agar aturan yang nantinya dibuat memiliki dasar dan pembagian tanggung jawab yang lebih jelas.
"Pekerja magang gitu, ini juga sedang dibahas namun kami butuh pendalaman kembali karena tadi masih belum clear nggih dan insyaallah di pertemuan yang akan datang kita akan memanggil pakar," ucap Malik.
Kepala Disperinaker Surabaya Agus Hebi Djuniantoro menyampaikan, peserta magang pada prinsipnya juga membutuhkan perlindungan ketenagakerjaan.
Menurut dia, persoalan utama yang perlu diperjelas bukan semata soal pemberian perlindungan, melainkan siapa pihak yang berkewajiban membiayai kepesertaan tersebut.
Agus menjelaskan, pihak yang membiayai program magang tidak selalu berasal dari perusahaan. Dalam program tertentu, pemerintah juga dapat menjadi pihak yang menanggung pembiayaan.
“Pada prinsipnya sebetulnya yang memberikan perlindungan ketenagakerjaan itu inisiator, bukan hanya pemberi kerja. Pemberi kerja itu kan yang membayar. Belum tentu yang membayar itu perusahaan, tapi bisa jadi dari pemerintah,” jelasnya.
Ia kemudian mencontohkan pelaksanaan program Magang Nasional. Dalam program tersebut, pembiayaan berasal dari pemerintah sehingga aspek perlindungan ketenagakerjaan juga perlu diperhatikan sejak awal.
“Seperti yang sekarang ini Magang Nasional, yang membayar itu pemerintah. Nah, ini wajib, inisiator ini wajib untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Pembahasan Raperda Jamsostek DPRD Surabaya selanjutnya akan menentukan lebih rinci kelompok pekerja yang masuk kategori rentan sekaligus mekanisme perlindungan dan pihak yang bertanggung jawab atas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
