Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain menetapkan tersangka baru, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti untuk kepentingan pemulihan kerugian keuangan negara. Salah satunya berupa uang tunai Rp1,5 miliar yang disita dari tersangka IIS, CA CV Idris Adnan Jaya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
