Kejati Jatim Ungkap Modus KUR Jember, Calon Debitur Difoto di Kandang Kambing

Lukman Hakim
Tersangka kasus korupsi KUR mikro di Jember, SH, dibawa menuju ruang tahanan Kejati Jatim. (Foto : istimewa).

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain menetapkan tersangka baru, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti untuk kepentingan pemulihan kerugian keuangan negara. Salah satunya berupa uang tunai Rp1,5 miliar yang disita dari tersangka IIS, CA CV Idris Adnan Jaya.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network