Penyidik masih mendalami keterlibatan sejumlah warga negara asing dalam jaringan tersebut, terutama terkait pemesanan rekening perusahaan maupun rekening perorangan.
Bimo menandaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk melakukan upaya hukum terhadap pelaku lain yang berada di luar negeri.
"Pengembangan masih dilakukan terhadap peran para tersangka dan kemungkinan adanya tersangka lain, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang saat ini berada di luar negeri," kata Bimo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
