SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polemik akses jalan di kawasan Keputih, Surabaya, mendapat penjelasan dari pihak Taman Timur Regensi. Pengembang kawasan Grand Eastern tersebut menyatakan telah menyediakan akses jalan dari sisi selatan dengan lebar sekitar 10 meter, termasuk membuka pagar panel beton dan membangunkan jembatan besi sebagai akses untuk mendukung mobilitas masyarakat serta petani tambak sejak tahun 2023.
Project Director PT Taman Timur Regensi, Johan Prajitno, mengatakan perusahaan memilih menjelaskan persoalan tersebut melalui forum resmi dan berdasarkan dokumen kepemilikan maupun perizinan yang dimiliki.
Menurut Johan, polemik baru timbul beberapa tahun kemudian, yaitu sekitar akhir tahun 2025, dengan munculnya keluhan dan aksi demonstrasi yang mempersoalkan adanya sempadan sungai dan akses petani tambak.
Polemik akses jalan di kawasan Grand Eastern Keputih mendapat penjelasan pengembang. PT Taman Timur Regensi mengungkap akses 10 meter hingga jembatan besi. Foto iNewsSurabaya.id/arif
Johan menyebut PT Taman Timur Regensi telah memberikan penjelasan dan klarifikasi dalam sejumlah forum yang melibatkan instansi terkait. Di antaranya pembahasan bersama DPRKPP, DSDABM, Inspektorat, serta forum yang menghadirkan pihak terkait dan tenaga ahli.
Dalam forum tersebut, perusahaan menunjukkan kelengkapan dokumen kepemilikan dan perizinan yang menjadi dasar pembangunan.
“Kami sudah menunjukkan legalitas kepemilikan dan seluruh perizinan yang kami miliki. Posisi kami, pembangunan dilakukan di atas lahan yang menjadi hak kami dan mengikuti perizinan yang diberikan,” katanya.
Johan mengatakan perusahaan tidak ingin membalas berbagai tudingan melalui ruang publik. Menurutnya, persoalan pembangunan dan investasi sebaiknya dibahas melalui mekanisme resmi sehingga setiap pihak dapat melihat dokumen dan data yang menjadi dasar.
“Kami tidak ingin menanggapi secara langsung. Bagi kami, yang lebih penting adalah menjawabnya melalui jalur yang benar, dengan dokumen dan data yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Polemik tersebut juga menjadi pembahasan dalam hearing di DPRD, dengan hasil tidak ditemukan pelanggaran oleh PT. Taman Timur Regensi secara legalitas kepemilikan dan perijinan. Kuasa hukum PT Taman Timur Regensi, Oktavianto Prasongko, SH., M.Kn., turut menyampaikan penjelasan mengenai aspek legalitas perusahaan.
Polemik akses jalan di kawasan Grand Eastern Keputih mendapat penjelasan pengembang. PT Taman Timur Regensi mengungkap akses 10 meter hingga jembatan besi. Foto iNewsSurabaya.id/arif
Oktavianto, yang juga menjabat Ketua LPBH NU Kota Surabaya, menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam kegiatan investasi. Menurutnya, kejelasan mengenai status lahan, perizinan, dan aturan pembangunan menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.
“Investasi itu membutuhkan kepastian hukum. Ketika seluruh dokumen kepemilikan dan perizinan sudah ditunjukkan, tentu harus ada mekanisme hukum yang jelas untuk melihat dan menguji persoalan tersebut,” kata Oktavianto.
Ia menilai penyelesaian persoalan perlu mengacu pada dokumen dan ketentuan yang berlaku, bukan hanya berdasarkan asumsi maupun persepsi.
Selain persoalan sempadan, akses menuju kawasan menjadi salah satu isu yang diperdebatkan. Johan menyebut terdapat jalur dari sisi selatan yang menurutnya memiliki jarak lebih dekat sekaligus kondisi akses yang memadai.
Jalur tersebut, kata dia, memiliki jalan paving dengan lebar sekitar 10 meter. Selain itu, pengembang sudah membuka panel beton dan membangunkan jembatan besi yang dapat dilalui kendaraan bermotor.
“Kalau bicara akses, dari sisi selatan justru lebih dekat. Jalan besarnya juga ada dan aksesnya bagus. Lebarnya kurang lebih 10 meter,” jelas Johan.
Sementara itu, mengenai wacana akses dari sisi utara, Johan menjelaskan bahwa sebelah timur akses utara ini masih berbatasan dengan tanah pihak lain dan sungai, yang mana sebenarnya selama ini akses dari selatan sudah digunakan sejak tahun 2023 dan tidak ada masalah dalam beberapa tahun terakhir, hal ini tentunya harus dilihat secara objektif, katanya.
Johan juga menjelaskan mengenai jembatan besi yang berada di jalur selatan tersebut. Menurut dia, fasilitas itu dibangun melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR PT Taman Timur Regensi pada 2023.
“Jembatan besi itu dibangun oleh CSR PT Taman Timur Regensi pada 2023. Memang bukan untuk dilalui mobil, tetapi kendaraan bermotor bisa melintas dengan nyaman,” ujarnya.
PT Taman Timur Regensi menyatakan tetap memilih menempuh jalur resmi untuk menyelesaikan polemik tersebut. Perusahaan menyatakan siap memberikan dokumen kepemilikan, perizinan, serta penjelasan teknis kepada instansi yang berwenang.
Bagi perusahaan, kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting dalam kegiatan investasi. Dengan adanya mekanisme dan dasar hukum yang jelas, persoalan pembangunan diharapkan dapat dibahas secara objektif sekaligus memberikan kejelasan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
