Pemprov Jatim Beri Keringanan Pajak Kendaraan Mulai 1 Oktober hingga 30 November

Lukman Hakim
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (dua dari kiri). Foto : istimewa).

Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, program ini diharapkan mendorong wajib pajak menyelesaikan kewajibannya sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan yang telah mengalami peralihan hak.

“Masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat dapat memanfaatkan kebijakan tersebut selama periode pelaksanaan, yakni 1 Oktober sampai 30 November 2026,” pungkasnya. 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network