Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, program ini diharapkan mendorong wajib pajak menyelesaikan kewajibannya sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan yang telah mengalami peralihan hak.
“Masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat dapat memanfaatkan kebijakan tersebut selama periode pelaksanaan, yakni 1 Oktober sampai 30 November 2026,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
