Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan, perkara tersebut bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik disebut menemukan ratusan gulung wire rope dengan berbagai ukuran. Produk yang ditemukan disebut menggunakan merek Unistrand dan RRT.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT SSGS. Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk dengan merek Dongwa.
JPU mendalilkan wire rope tersebut kemudian dipasarkan PT BPI menggunakan merek Unistrand dan RRT. Menurut dakwaan, untuk kedua merek tersebut PT BPI disebut tidak memiliki SPPT SNI.
Atas perkara tersebut, Santoso didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan pidana. Dakwaan antara lain merujuk pada Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
