SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) masih menunggu arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kebijakan pajak kendaraan listrik. Hal ini menjadi perhatian seiring meningkatnya penggunaan mobil listrik di Jatim.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Bobby Soemiarsono mengatakan, pemerintah daerah belum mengambil langkah baru terkait pemungutan pajak kendaraan listrik karena masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. “Kita tunggu lagi kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Bobby, Kamis (1/10/2026).
Menurut Bobby, sebelumnya terdapat ketentuan yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah dalam pengenaan pajak kendaraan listrik. Namun, setelah itu muncul surat edaran Menteri Dalam Negeri yang mengarahkan agar pemungutan pajak kendaraan listrik untuk sementara tidak dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program elektrifikasi kendaraan.
Bobby menegaskan Bapenda Jatim akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat dan tidak mengambil keputusan sendiri sebelum terdapat arahan lebih lanjut dari Kemendagri.
“Karena tentunya Pak Mendagri ini kan sudah mempertimbangkan banyak hal. Pertimbangan beliau akan lebih komprehensif dibanding kita-kita yang ada di daerah,” ujarnya.
Kebijakan pajak tersebut menjadi semakin relevan seiring pertumbuhan mobil listrik di Jatim. Dalam enam bulan pertama 2026, porsi mobil listrik mencapai sekitar 17 persen dari kendaraan baru yang tercatat di Jatim. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran 6 persen dari kendaraan baru.
Bobby menegaskan angka 17 persen tersebut khusus menunjukkan proporsi mobil listrik dari kendaraan baru, bukan persentase seluruh populasi kendaraan listrik di Jatim. “Itu (17 persen) mobil. Kalau motor kan relatif enggak terlalu berkembang ya,” terangnya.
Pertumbuhan kendaraan listrik juga terlihat di pasar otomotif nasional. Pada semester I 2026, penjualan mobil berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) tercatat mencapai 70.095 unit. Jumlah tersebut membuat BEV menguasai 16,06 persen pangsa pasar kendaraan roda empat nasional.
Selain BEV, kendaraan hybrid juga mencatat penjualan yang cukup signifikan. Penjualan Hybrid Electric Vehicle (HEV) pada periode yang sama mencapai 40.405 unit dengan pangsa pasar 9,26 persen.
Dengan demikian, penjualan kendaraan roda empat elektrifikasi, baik BEV maupun HEV, mencapai lebih dari 110.000 unit sepanjang enam bulan pertama 2026.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pertumbuhan pasar kendaraan elektrifikasi tidak terlepas dari semakin kuatnya penerimaan konsumen terhadap teknologi kendaraan rendah emisi.
Pertumbuhan tersebut juga berlangsung seiring semakin banyaknya merek dan model kendaraan listrik yang tersedia di pasar otomotif Indonesia. “Peningkatan penjualan BEV menjadi salah satu indikator bahwa tren elektrifikasi kendaraan di Indonesia terus berkembang,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
