SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Ayam goreng yang dibawa seorang perempuan lanjut usia ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, ternyata menyimpan sesuatu yang mencurigakan. Petugas menemukan paket sabu seberat 17 gram yang disembunyikan di dalam makanan tersebut.
Upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas itu berhasil digagalkan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung. Kasus tersebut kemudian ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Sidoarjo.
Polisi kini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas tiga narapidana yang masih berstatus warga binaan Lapas Porong, yakni BG, AF, dan DK. Sementara satu tersangka lainnya merupakan pengunjung perempuan lanjut usia berinisial AM.
Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Dwi Gastimur Wanto memastikan seluruh tersangka akan menjalani proses hukum.
"Kita akan proses, kita lakukan penahanan," tegas Dwi.
Pengungkapan kasus bermula ketika petugas Lapas Porong memeriksa barang bawaan AM yang hendak masuk ke area lapas. Pemeriksaan kemudian mengarah pada makanan berupa ayam goreng.
Petugas menemukan paket yang diduga sabu dengan berat sekitar 17 gram tersembunyi di dalam ayam tersebut. Temuan itu langsung diamankan dan dilaporkan untuk ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Dalam pemeriksaan awal, AM sempat menyampaikan bahwa paket tersebut hanya merupakan barang titipan. Namun, penyidik mendalami keterangan tersebut dan mengarah pada dugaan bahwa narkoba memang disiapkan untuk diberikan kepada tiga warga binaan di dalam lapas.
Modus Ayam Goreng Sudah 11 Kali Digagalkan
Upaya memasukkan narkoba dengan cara menyembunyikannya di dalam makanan bukan kali pertama terjadi di Lapas Porong. Modus serupa tercatat sudah dilakukan sebanyak 11 kali.
Namun, seluruh upaya tersebut berhasil diketahui petugas sebelum narkoba masuk dan beredar di lingkungan lapas.
Keberhasilan petugas menggagalkan penyelundupan ini menunjukkan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung menjadi salah satu titik penting dalam mencegah masuknya narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Dalam kasus terbaru ini, polisi tidak hanya memproses AM sebagai pihak yang membawa paket sabu. Tiga warga binaan yang diduga berkaitan dengan barang haram tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.
BG, AF, dan DK yang sebelumnya menjalani masa pidana di Lapas Porong kini tidak lagi berada di dalam lapas. Ketiganya bersama AM telah dipindahkan dan ditahan di sel tahanan Polresta Sidoarjo untuk kepentingan penyidikan.
Tiga Napi Terancam Hukuman Tambahan
Status sebagai narapidana tidak membuat ketiga tersangka terbebas dari proses hukum baru. Mereka akan kembali menjalani proses persidangan terkait dugaan perkara narkoba tersebut.
Jika nantinya terbukti bersalah dan mendapatkan vonis baru, hukuman tersebut akan diperhitungkan dengan sisa masa pidana yang masih harus mereka jalani.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius karena penyelundupan narkoba ke dalam lapas terus menggunakan berbagai cara. Petugas dituntut semakin cermat membaca pola dan modus yang digunakan pengunjung maupun pihak lain untuk memasukkan barang terlarang.
Penemuan sabu di dalam ayam goreng menjadi bukti bahwa penyelundupan narkoba dapat dilakukan dengan cara yang tidak terduga. Berkat pemeriksaan petugas, paket sabu seberat 17 gram tersebut berhasil diamankan sebelum masuk lebih jauh ke dalam Lapas Porong.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
