SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kesadaran memiliki merek dagang menjadi salah satu tantangan bagi koperasi dan pelaku usaha di tingkat desa. Padahal, merek bukan sekadar identitas produk, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hukum dan daya saing di pasar. Strategi pendampingan yang diterapkan Jawa Timur kini mulai dipelajari daerah lain.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Tengah mendatangi Kanwil Kemenkum Jawa Timur untuk mempelajari praktik pendampingan dan pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), Selasa (13/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang VIP Kanwil Kemenkum Jatim tersebut menjadi ajang pertukaran pengalaman, terutama mengenai cara membangun kesadaran hukum, menyiapkan dokumen pendaftaran, hingga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Saiful Sahri, menerima langsung rombongan tersebut bersama jajaran pimpinan dan pejabat terkait. Ia menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Kalimantan Tengah yang menjadikan Jawa Timur sebagai tempat belajar mengenai pelindungan kekayaan intelektual.
Menurut Saiful Sahri, upaya melindungi merek produk daerah membutuhkan dukungan kebijakan yang jelas. Salah satu langkah yang didorong adalah pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual (KI).
“Pelindungan Kekayaan Intelektual membutuhkan dasar hukum daerah yang kuat. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Jatim terus mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual,” ujar Saiful Sahri.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut dapat menjadi landasan bagi perangkat daerah untuk menjalankan program pelindungan KI, termasuk mengalokasikan anggaran bagi fasilitasi pendaftaran dan pendampingan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun koperasi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
