SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak perlu terburu-buru membeli obat menggunakan uang pribadi ketika persediaan obat yang diresepkan dokter kosong di fasilitas kesehatan. Ada mekanisme yang harus diupayakan fasilitas kesehatan agar kebutuhan pengobatan peserta tetap terpenuhi sesuai ketentuan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, mengingatkan peserta JKN agar memahami haknya ketika menghadapi kendala ketersediaan obat. Kekosongan stok bukan berarti peserta harus langsung menanggung sendiri biaya obat yang dibutuhkan dalam pengobatan.
“Pelayanan obat merupakan bagian dari manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin dalam Program JKN sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku. Di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, obat yang dibutuhkan peserta wajib disediakan oleh faskes sesuai ketentuan, termasuk mengacu pada Formularium Nasional (Fornas),” ungkap Aras di Surabaya, Kamis (15/10/2026).
Formularium Nasional (Fornas) menjadi salah satu acuan dalam penyediaan obat bagi peserta JKN. Penyusunannya mempertimbangkan bukti ilmiah, khasiat, keamanan, serta keterjangkauan obat agar penggunaannya sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan.
Ketika obat yang diresepkan dokter tidak tersedia, fasilitas kesehatan perlu mengupayakan alternatif sesuai ketentuan dan pertimbangan medis. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menyediakan obat dengan merek berbeda, tetapi memiliki kandungan dan zat aktif yang sama apabila sesuai dengan kebutuhan pasien.
“Pada prinsipnya peserta JKN tidak diarahkan untuk membeli obat sendiri yang diresepkan dokter terlebih sampai mengeluarkan biaya pribadi. Apabila terjadi kekosongan stok obat, maka faskes wajib bertanggung jawab mengupayakan obat pengganti merek lain dengan kandungan dan zat aktif yang sama sesuai pertimbangan medis,” jelas Aras.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
