Karena itu, peserta sebaiknya berkomunikasi terlebih dahulu dengan dokter atau petugas farmasi apabila obat yang dibutuhkan sedang kosong. Penggantian obat harus tetap memperhatikan kesesuaian medis, bukan dilakukan atas keputusan sendiri.
Aras juga menjelaskan bahwa pembiayaan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan telah diatur dalam mekanisme Program JKN. Dalam ketentuan yang berlaku, peserta tidak semestinya dibebani biaya tambahan untuk pelayanan yang menjadi haknya.
“Ketentuan ini sejalan dengan Janji Layanan JKN yang menekankan bahwa seluruh manfaat JKN harus diberikan tanpa diskriminasi dan tanpa pungutan biaya tambahan. Apabila di lapangan masih ditemukan adanya biaya tambahan akibat kekosongan stok obat, peserta JKN jangan ragu menyampaikan pengaduan kepada petugas BPJS SATU! (BPJS Siap Membantu),” tutur Aras.
BPJS Kesehatan menyediakan petugas BPJS SATU! untuk membantu peserta yang mengalami kendala pelayanan di rumah sakit mitra. Informasi mengenai nama, foto, dan kontak petugas dapat ditemukan melalui poster yang dipasang di sejumlah titik, antara lain ruang administrasi, instalasi gawat darurat (IGD), dan loket informasi.
Petugas tersebut bertugas menjembatani komunikasi antara peserta JKN dan manajemen rumah sakit agar pengaduan dapat ditindaklanjuti.
“Petugas BPJS SATU akan menjembatani antara peserta JKN dengan manajemen rumah sakit untuk menangani pengaduan tersebut. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam memastikan bahwa setiap peserta JKN mendapatkan haknya secara penuh, tanpa terkendala pembiayaan terhadap obat,” tutup Aras.
Dengan memahami mekanisme pelayanan obat dan saluran pengaduan yang tersedia, peserta JKN diharapkan dapat mengambil langkah tepat saat menghadapi kekosongan stok. Peserta tidak perlu langsung panik, tetapi dapat meminta penjelasan kepada fasilitas kesehatan serta menghubungi petugas BPJS SATU! jika menemukan kendala pelayanan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
