Sidang Korupsi ESDM Jatim, Saksi Ungkap Aliran Uang hingga Pembelian Emas Antam

Lukman Hakim
Sidang perkara dugaan pungli di ESDM Jatim di Pengadilan Tipikor. (Foto : Lukman Hakim).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Sejumlah saksi mengungkap aliran uang, pengurusan perizinan, hingga pembelian emas Antam dalam persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim), Rabu (21/10/2026).

Empat saksi yang diperiksa di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) Iwan Nuzuardi dan majelis hakim yang dipimpin Cokia Anna Pontia Oppusunggu yakni Ibnu Arief, Vinnesia, Sri Haryuni, dan Achmad Afandi.

Ibnu Arief menerangkan, pengurusan perizinan pertambangan berkaitan dengan bidang yang dipimpin Ertika Dinawati. Sementara itu, sejumlah proses administrasi dan persetujuan berada dalam kewenangan kepala dinas.

Terkait aliran uang, Ibnu menyebut uang Rp75 juta berasal dari Ertika Dinawati dan diserahkan kepada Kepala Dinas ESDM Jatim saat itu, Aris Mukiyono. Dari jumlah tersebut, ia mengaku menerima Rp50 juta untuk keperluan masjid.

Selain itu, Ibnu mengungkap uang Rp20 juta dari seseorang bernama Oni. Ia menegaskan uang Rp75 juta telah diserahkan kepada penyidik.

Saksi Vinnesia, sekretaris pribadi kepala dinas, mengaku pernah menerima uang Rp1,8 juta dari kepala dinas. Ia juga menerangkan transfer Rp20 juta dari Alfan melalui rekeningnya karena yang bersangkutan tidak memiliki ATM.

Vinnesia menjelaskan dokumen perizinan pertambangan dan ekologi diproses melalui bidang Ertika Dinawati. Untuk memantau dokumen yang belum selesai atau belum ditandatangani, ia membuat sistem pencatatan melalui Google Drive.

Sementara itu, Sri Haryuni menerangkan uang Rp50 juta yang ditransfer Hermawan saat pergantian pimpinan digunakan untuk membeli emas Antam seberat 58 gram sebagai cinderamata serah terima jabatan.

Menurut Sri Haryuni, harga emas tersebut mencapai lebih dari Rp68 juta sehingga diperlukan tambahan dana dari kas atau iuran antar bidang.

“Dalam rapat kepala bidang, saya dipercaya mengurus pembelian emas setelah mendapat arahan dari Hermawan,” demikian pokok keterangan Sri Haryuni dalam persidangan.

Saksi lainnya, Achmad Afandi, sopir kepala dinas, mengaku pernah diminta membawa dan meletakkan uang di mobil operasional. Ia menyebut uang Rp250 juta di lingkungan kantor ESDM dan Rp150 juta di kawasan Jalan Anjasmoro. Namun, ia tidak mengetahui jumlah uang yang berada di Jalan Tidar.

Achmad Afandi juga menerangkan adanya penyerahan uang yang berkaitan dengan Oni di sejumlah lokasi, termasuk kantor ESDM, kawasan Asemrowo, dan Jalan HR Muhammad. Ia mengaku pernah menerima Rp300 ribu dari Oni sebagai uang rokok.

“Kalau dari Oni, saya pernah menerima Rp300 ribu untuk uang rokok. Kalau dari Roy, saya tidak pernah menerima,” demikian keterangan Achmad Afandi di persidangan.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network