SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Praktik pengoplosan LPG bersubsidi terbongkar di kawasan Kendal, Desa Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek sebuah bangunan di tengah area persawahan yang diduga dijadikan tempat produksi LPG ilegal.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan ratusan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram. Gas bersubsidi dari tabung melon diduga dipindahkan ke tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kilogram untuk selanjutnya dijual kembali.
Pengungkapan kasus ini turut mengungkap dugaan praktik pengoplosan yang telah berlangsung selama beberapa bulan. Polisi mengamankan tujuh orang untuk diperiksa, dengan dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni, mengungkapkan bahwa aktivitas produksi LPG ilegal tersebut diduga sudah berjalan sejak Juni 2026.
“Dari keterangan saksi, kegiatan ini sudah berjalan mulai bulan Juni 2026,” ujar Brigjen Irhamni saat berada di lokasi penggerebekan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, LPG hasil pengoplosan itu didistribusikan untuk dipasarkan ke wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Praktik tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2 miliar. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami aktivitas produksi, distribusi, serta keterlibatan para pihak dalam kasus tersebut.
Dalam penggerebekan itu, petugas juga menyita empat unit kendaraan yang berisi tabung LPG ukuran 3 kilogram. Ratusan tabung gas yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) turut diamankan sebagai barang bukti.
Penggerebekan di Kecamatan Candi tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan produksi LPG ilegal di kawasan pinggiran Sidoarjo.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Dittipidter Bareskrim Polri hingga berujung pada pengungkapan lokasi yang diduga digunakan untuk mengoplos gas bersubsidi.
Kapolresta Sidoarjo, AKBP Bobby A. Condroputra, yang hadir dalam penggerebekan tersebut, mengimbau masyarakat agar ikut mengawasi distribusi LPG bersubsidi di lingkungan masing-masing.
Dia meminta warga segera melapor apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran atau penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram.
“Silakan masyarakat bisa langsung menghubungi layanan Polisi 110 jika mengetahui adanya dugaan praktik penyimpangan atau penyalahgunaan LPG subsidi kemasan tabung 3 kilogram,” ujar AKBP Bobby A. Condroputra.
Menurutnya, laporan masyarakat dapat membantu kepolisian menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi di wilayah Sidoarjo.
Setelah pengungkapan kasus tersebut, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dititipkan di ruang tahanan Polda Jawa Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, ratusan tabung LPG yang ditemukan di lokasi penggerebekan telah disita untuk kepentingan penyidikan.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan alur distribusi LPG hasil pengoplosan ke luar Pulau Jawa. Pengembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
