Libatkan 34 Ribu Peserta, Jatim Gencarkan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rahmat Ilyasan
Pemprov Jatim melibatkan 34 ribu peserta dalam deklarasi perlindungan anak di ruang digital melalui program Perisai Anak dan edukasi keamanan internet. Foto iNewsSurabaya.id/ilyas

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggencarkan upaya perlindungan anak di ruang digital dengan melibatkan sekitar 34 ribu peserta dalam deklarasi dan edukasi publik serentak bertema “Tumbuh Aman di Ruang Digital”. Gerakan ini menjadi langkah bersama untuk mencegah penyalahgunaan teknologi sekaligus membangun lingkungan digital yang aman bagi generasi muda.

Kegiatan yang digelar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jawa Timur tersebut melibatkan pelajar, organisasi kemasyarakatan, organisasi wanita, organisasi profesi, akademisi, pemuka agama, hingga tokoh masyarakat.

Pelaksanaannya dilakukan secara daring oleh Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, serta melalui format luring, daring, dan hybrid oleh 38 Dinas Kominfo kabupaten/kota. Setiap daerah turut menghadirkan narasumber yang memiliki kompetensi di bidang perlindungan anak dan keamanan digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota dalam memperkuat perlindungan anak melalui program Perisai Anak.

“Dari Jawa Timur kita perkuat langkah bersama untuk melindungi anak-anak Indonesia. Mari kita wujudkan komitmen ‘Tumbuh Aman di Ruang Digital’ agar setiap anak dapat bermain, belajar, dan meraih masa depannya dengan aman,” ujar Meutya.

Menurutnya, perlindungan anak di dunia digital tidak cukup hanya mengandalkan imbauan kepada pengguna. Pemerintah juga perlu memastikan penyedia platform digital bertanggung jawab dalam menciptakan layanan yang aman bagi anak.

Salah satu landasan kebijakan yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah mendorong penyelenggara sistem elektronik memperkuat perlindungan anak, termasuk menerapkan prinsip safety by design, yakni mempertimbangkan aspek keamanan sejak layanan digital dirancang.

“Pemerintah berkomitmen memperkuat pelindungan anak di ruang digital dengan menegaskan tanggung jawab platform digital melalui penyediaan layanan yang aman sejak dirancang (safety by design),” tegasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network