JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi yang melibatkan mantan Anggota DPR RI, Hasan Aminuddin (HA). KPK memeriksa anak kandung mantan Anggota DPR RI, Hasan Aminuddin (HA) bernama Dini Rahmania.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengejar larinya uang negara yang diduga dipergunakan keluarga. Selain Dini Rahmania, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yaitu, Pengasuh Pesantren Syekh Abdul Qodir, Abdul Hafid. Kedua saksi tersebut dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS).
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU dan gratifikasi untuk tersangka PTS dkk. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (20/4/2022).
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
