BBM dan LPG Subsidi Diselewengkan di 13 Daerah Jatim, Polda Bongkar Praktiknya, Ini Respon Pertamina
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di Jawa Timur menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik penyimpangan distribusi Pertalite, Bio Solar, hingga LPG bersubsidi yang tersebar di 13 kabupaten dan kota.
Pengungkapan tersebut mendapat apresiasi dari Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus). Perusahaan menilai penindakan ini menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan energi bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat sesuai ketentuan pemerintah.
Sebanyak 13 daerah menjadi lokasi pengungkapan kasus tersebut, yakni Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Probolinggo, Banyuwangi, Tulungagung, Kota Probolinggo, Lumajang, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Situbondo, Sidoarjo, Lamongan, Pasuruan, dan Bondowoso.
Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur yang dipimpin Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Pertamina Patra Niaga, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Kapolda Jatim menjelaskan, pengungkapan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Polda Jatim bersama jajaran polres sejak 19 Oktober 2026.
Menurutnya, kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyimpangan distribusi energi bersubsidi.
Polda Jatim juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Iwan Yudha Wibawa, menyampaikan apresiasi atas langkah kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
Dia mengatakan, Pertamina terus memperkuat pengawasan internal sekaligus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan distribusi energi bersubsidi berjalan sesuai aturan.
"Kami juga tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada lembaga penyalur yang terbukti melanggar ketentuan," ujar Iwan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
