Terbongkar! Sindikat Oplosan LPG Subsidi di Banyuwangi Raup Untung Besar, 3 Pelaku Ditangkap
BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Praktik ilegal pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi akhirnya terbongkar di Kabupaten Banyuwangi. Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi mengungkap jaringan besar yang beroperasi secara sistematis di wilayah Kecamatan Bangorejo.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka dengan peran berbeda. Mereka adalah S alias P (56) yang bertindak sebagai pemodal sekaligus penyedia sarana transportasi, S alias B (47) yang diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2018 sebagai eksekutor, serta G (71) yang membantu proses teknis hingga distribusi.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena para pelaku menjalankan aksinya secara terstruktur dan rapi. Mereka membeli LPG subsidi ukuran 3 kilogram dengan harga sekitar Rp22.000 per tabung, lalu memindahkan isi gas ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram hingga tabung industri 50 kilogram.
Modus yang digunakan tergolong sederhana namun efektif. Pelaku memanfaatkan sistem gravitasi menggunakan pipa besi untuk memindahkan gas. Untuk mempercepat proses pemindahan, tabung tujuan didinginkan dengan es balok agar tekanan gas lebih cepat berpindah.
Tak hanya itu, para tersangka juga melengkapi aksinya dengan memasang segel dan barcode palsu yang dibeli secara daring. Cara ini dilakukan untuk mengelabui konsumen agar tabung oplosan tampak seperti produk resmi.
Dari praktik ilegal tersebut, keuntungan yang diperoleh tergolong besar. Untuk setiap tabung 12 kilogram, pelaku meraup laba bersih sekitar Rp74.000 hingga Rp76.000. Sementara untuk tabung 50 kilogram, keuntungan bisa mencapai Rp300.000 per tabung.
Dalam serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, polisi menyita berbagai barang bukti. Di antaranya puluhan tabung LPG dari berbagai ukuran, satu unit mobil pick up, alat suntik berupa pipa besi, uang tunai hasil penjualan, hingga telepon genggam yang digunakan dalam operasional jaringan.
Editor : Arif Ardliyanto