Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mendapati dugaan pencabulan tidak hanya terjadi di rumah pelaku. AF juga diduga melakukan perbuatannya di kamar mandi sebuah musala yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Kedekatan antara pelaku dan para korban diduga menjadi salah satu faktor yang membuat anak-anak tersebut mudah diajak. Para korban telah mengenal AF karena kerap bermain di lingkungan sekitar rumahnya.
Kasus ini mulai terbongkar ketika salah satu anak menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada orang tua. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban kemudian melaporkannya ke Polresta Sidoarjo.
Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan, serta memeriksa sejumlah korban. Dari proses tersebut, petugas akhirnya mengidentifikasi dan menangkap AF.
Saat ini, AF telah diamankan di ruang tahanan Polresta Sidoarjo. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi proses hukum atas dugaan pencabulan terhadap 12 anak tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan pergaulan anak. Orang tua juga diharapkan membangun komunikasi terbuka sehingga anak merasa aman untuk menceritakan pengalaman yang membuat mereka tidak nyaman.
Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan atau tindak pidana seksual terhadap anak agar dapat segera ditangani oleh pihak kepolisian.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
