Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Asep memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. "Jajaran penyidik akan melakukan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
