Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit Ikut Ditahan

Lukman Hakim
Penyadapan Prabowo diduga tanpa proses hukum, Bareskrim menetapkan 3 tersangka. (Foto : tangkapan layar youtube iNews TV).

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Asep memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. "Jajaran penyidik akan melakukan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network