Ketika Teknologi Penyadapan Melampaui Kendali, Seberapa Aman Demokrasi Kita?

OPINI
Ketua Riset Sistem Digital Forensik Program Studi Sistem dan Teknologi Informasi (Sistekin), Fakultas Teknologi Elektro dan Informatika Cerdas (FTEIC), Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Supangat, Ph.D., ITIL., COBIT., CLA., CISA. Foto ist

Salah satu konsep yang dikenal dalam tata kelola penyadapan telekomunikasi adalah Lawful Interception Management System (LIMS). Sistem ini memungkinkan pelaksanaan intersepsi komunikasi secara sah melalui infrastruktur operator telekomunikasi atau penyedia layanan internet berdasarkan kewenangan hukum.

Dalam penerapannya, setidaknya terdapat tiga prinsip yang harus dijaga.

Pertama, legalitas. Setiap tindakan penyadapan harus memiliki landasan hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku. Tidak boleh ada aktivitas pengawasan yang hanya didasarkan pada kepentingan sepihak.

Kedua, kebutuhan dan proporsionalitas. Penyadapan harus dilakukan sesuai kebutuhan penegakan hukum. Penggunaannya tidak boleh berkembang menjadi pemantauan massal yang tidak memiliki sasaran maupun alasan yang dapat dibenarkan.

Ketiga, akuntabilitas dan jejak audit. Setiap aktivitas penyadapan harus memiliki rekam jejak yang dapat diperiksa. Dengan demikian, penggunaan kewenangan tersebut tidak berlangsung dalam ruang tertutup tanpa pertanggungjawaban.

Ketiga prinsip ini menjadi fondasi penting untuk memastikan bahwa penyadapan tetap menjadi instrumen penegakan hukum, bukan alat untuk mengendalikan masyarakat.

Spyware Mengubah Ponsel Menjadi Alat Pengawasan

Tantangan semakin kompleks ketika teknologi pengintai tidak lagi bekerja melalui jaringan telekomunikasi, tetapi mampu masuk langsung ke perangkat digital seseorang.

Berbeda dengan mekanisme lawful interception, spyware canggih dapat memanfaatkan celah keamanan pada sistem operasi maupun aplikasi untuk memperoleh akses ke perangkat target.

Bahkan, sejumlah teknologi pengintai memiliki kemampuan menggunakan teknik zero-click exploit. Artinya, perangkat dapat disusupi tanpa mengharuskan pemiliknya mengeklik tautan atau mengunduh berkas tertentu.

Pegasus yang dikembangkan NSO Group dan Predator yang dikaitkan dengan Cytrox menjadi contoh teknologi pengintai yang mendapat perhatian internasional.

Apabila berhasil menguasai perangkat, spyware dengan kemampuan tertentu dapat mengakses percakapan, kontak, foto, kamera, mikrofon, hingga informasi lokasi. Kemampuan tersebut memperlihatkan bahwa ancaman privasi digital tidak selalu dapat diketahui oleh pemilik perangkat.

Bayangkan ketika seseorang sedang melakukan komunikasi dengan narasumber, menyusun strategi pembelaan hukum, atau berdiskusi mengenai kebijakan publik. Jika perangkatnya dapat diakses secara diam-diam, informasi yang seharusnya bersifat rahasia berpotensi diketahui pihak lain.

Karena itu, penting untuk membedakan penyadapan berdasarkan kewenangan hukum dengan akses terhadap perangkat digital tanpa hak. Keduanya tidak dapat disamakan hanya karena sama-sama berkaitan dengan aktivitas pemantauan informasi.

Kemampuan teknologi tidak otomatis melahirkan kewenangan hukum. Sebuah lembaga mungkin memiliki perangkat yang sangat canggih, tetapi penggunaannya tetap harus tunduk pada aturan dan batas kewenangan yang berlaku.

Ketika Privasi Terancam, Demokrasi Ikut Dipertaruhkan

Sering kali privasi dianggap hanya berkaitan dengan urusan pribadi. Padahal, dalam negara demokrasi, privasi merupakan salah satu prasyarat penting bagi kebebasan berpikir, berkomunikasi, dan menyampaikan pendapat.

Ketika masyarakat merasa setiap percakapan dapat dipantau, muncul kecenderungan untuk membatasi diri. Orang menjadi lebih berhati-hati dalam berbicara, berdiskusi, bahkan menyampaikan kritik.

Fenomena ini dikenal sebagai chilling effect, yaitu kondisi ketika seseorang membatasi kebebasan berekspresi karena khawatir terhadap pengawasan atau konsekuensi yang mungkin timbul.

Dampaknya dapat merembet ke berbagai sektor kehidupan demokrasi.

Pertama, kebebasan pers dapat terganggu.

Jurnalis membutuhkan komunikasi yang aman untuk menggali informasi dari narasumber, terutama dalam peliputan investigatif yang menyangkut kepentingan publik. Jika komunikasi tersebut rentan diakses tanpa izin, identitas narasumber dapat terungkap.

Akibatnya, masyarakat yang mengetahui informasi penting mungkin memilih diam karena khawatir terhadap keselamatan dan privasinya. Jika situasi ini terjadi secara luas, fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan dapat melemah.

Kedua, independensi proses hukum berpotensi terganggu.

Hubungan antara advokat dan klien membutuhkan kerahasiaan komunikasi. Informasi yang disampaikan klien kepada kuasa hukumnya merupakan bagian penting dalam proses penyusunan pembelaan.

Apabila komunikasi tersebut diakses secara tidak sah, bukan hanya privasi yang terancam, tetapi juga prinsip keadilan dalam proses hukum.

Ketiga, ruang kebebasan akademik dan partisipasi publik dapat menyempit.

Akademisi, peneliti, mahasiswa, aktivis, dan masyarakat membutuhkan ruang untuk menyampaikan gagasan, menguji kebijakan, serta mengkritisi keputusan pemerintah.

Pengawasan digital yang tidak memiliki batas jelas dapat menimbulkan rasa takut. Masyarakat mungkin tetap menggunakan teknologi, tetapi tidak lagi merasa bebas mengungkapkan pendapat.

Inilah risiko yang harus diperhatikan. Demokrasi tidak selalu melemah karena pembatasan yang terlihat secara langsung. Dalam era digital, demokrasi juga dapat terkikis ketika masyarakat secara sukarela memilih diam karena merasa terus diawasi.

Indonesia Membutuhkan Pengawasan Digital yang Lebih Transparan

Perkembangan teknologi pengawasan harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat. Indonesia membutuhkan sistem pengawasan yang tidak hanya berorientasi pada kemampuan teknis, tetapi juga menjamin perlindungan hak warga negara.

Ada beberapa langkah yang perlu menjadi perhatian.

Pertama, memperkuat mekanisme perizinan penyadapan. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan spesifik, serta pembatasan ruang lingkup dan durasi sesuai ketentuan.

Kedua, membangun audit independen. Penggunaan teknologi penyadapan perlu diperiksa oleh mekanisme pengawasan yang memiliki independensi dan kewenangan memadai. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Ketiga, memperketat pengadaan dan penggunaan spyware. Teknologi pengawasan yang dibeli atau digunakan lembaga negara harus melalui evaluasi menyeluruh, termasuk aspek legalitas, keamanan informasi, perlindungan data, dan potensi dampaknya terhadap masyarakat.

Keempat, memperkuat regulasi keamanan siber dan perlindungan data pribadi. Aturan yang tersedia harus mampu mengikuti perkembangan teknologi, terutama terkait akses tanpa hak, pengumpulan informasi, penyimpanan data, serta pertanggungjawaban pihak yang melakukan pengawasan.

Kelima, meningkatkan literasi keamanan digital. Masyarakat perlu memahami pentingnya pembaruan sistem operasi, penggunaan autentikasi berlapis, serta kewaspadaan terhadap berbagai ancaman siber. Meski demikian, perlindungan privasi tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada pengguna. Negara dan penyedia layanan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan ekosistem digital.

Teknologi Canggih Harus Tunduk pada Demokrasi

Pada akhirnya, perdebatan mengenai penyadapan bukanlah pertentangan sederhana antara keamanan negara dan privasi individu. Keduanya merupakan kepentingan penting yang harus berjalan beriringan.

Negara membutuhkan kemampuan teknologi untuk menghadapi kejahatan dan ancaman keamanan. Namun, masyarakat juga memiliki hak untuk berkomunikasi, menyampaikan pendapat, serta menjalankan aktivitas pribadi tanpa pengawasan yang sewenang-wenang.

Kemajuan teknologi tidak boleh dijadikan pembenaran untuk memperluas kewenangan tanpa kontrol. Justru semakin besar kemampuan sebuah teknologi dalam mengakses kehidupan manusia, semakin kuat pula pengawasan yang harus diterapkan terhadap penggunaannya.

Pemerintah, aparat penegak hukum, penyedia layanan telekomunikasi, akademisi, dan masyarakat sipil perlu membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya tata kelola penyadapan yang transparan dan bertanggung jawab.

Sebab, ukuran kemajuan peradaban digital bukan hanya terletak pada kemampuan negara menguasai teknologi tercanggih. Ukuran yang jauh lebih penting adalah kemampuan menggunakan teknologi tersebut tanpa merampas hak dan martabat manusia.

Demokrasi membutuhkan keamanan, tetapi keamanan yang sehat tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kebebasan. Teknologi boleh semakin canggih, tetapi kewenangan untuk mengawasi manusia harus tetap memiliki batas.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network