Dalam pengawasan selama September 2026, Satpol PP menemukan tujuh anak di bawah umur di tiga pengelola RHU. Pengelola yang melanggar ketentuan dapat dikenai tindak pidana ringan (tipiring), sedangkan anak-anak yang terjaring dibawa ke Mako Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine serta penanganan bersama dinas terkait.
Satpol PP Surabaya memastikan pengawasan terhadap diskotek dan klub malam akan terus dilakukan secara berkala maupun melalui inspeksi mendadak. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengelola sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di tempat hiburan malam.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
