Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam kegiatan Arisan MeAow dan belum melapor, Polda Jatim mengimbau agar segera menghubungi penyidik Ditreskrimum dengan membawa dokumen atau bukti transaksi yang relevan.
"Komitmen kami adalah memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti, sehingga perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
