SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Praktik penahanan ijazah oleh sekolah swasta kembali menjadi sorotan DPRD Kota Surabaya. Ironisnya, persoalan yang berkaitan dengan tunggakan biaya pendidikan tersebut masih menghambat masa depan anak dari keluarga kurang mampu, meskipun mereka telah mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah.
Kasus ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Surabaya saat membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027. Dalam forum tersebut, anggota dewan menyoroti masih adanya persoalan administrasi pendidikan yang berpotensi membuat siswa kehilangan kesempatan melanjutkan sekolah.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr Michael Leksodimulyo, mengungkapkan pengalaman seorang siswa dari keluarga tidak mampu yang gagal melanjutkan pendidikan karena ijazah SMP-nya masih ditahan sekolah swasta.
Padahal, siswa tersebut telah memperoleh beasiswa dari pemerintah. Kondisi ekonomi keluarganya juga tercatat dalam kelompok desil penerima bantuan sosial.
Namun, bantuan pendidikan yang seharusnya membuka jalan bagi masa depan anak tersebut ternyata belum mampu menyelesaikan persoalan administrasi yang dihadapinya.
Michael menjelaskan, pihak sekolah hanya memberikan kesempatan kepada siswa untuk memotret ijazah. Dokumen asli yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran ke jenjang pendidikan berikutnya tidak diberikan.
"Anak ini mendapatkan beasiswa pemerintah. Dia pintar, desilnya juga masuk. Tetapi, dia tidak bisa melanjutkan sekolah karena hanya mendapatkan foto ijazah SMP. Apakah kondisi finansial orang tua harus dikaitkan dengan masa depan anak?" tegas Michael.
Ia mengaku telah berupaya meminta pihak yayasan sekolah menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, upaya itu belum membuahkan hasil melalui mekanisme yang tersedia.
Karena tidak ingin masa depan siswa tersebut terhenti, Michael akhirnya mengambil langkah pribadi dengan menanggung biaya pendidikannya.
"Saya tidak tega. Keluarga ini tidak mampu, anak ini anak satu-satunya. Akhirnya saya yang membiayai anak ini. Bukan karena apa, tetapi karena tidak ada sistem yang memberikan solusi," ungkapnya.
Penahanan Ijazah Dinilai Mengancam Hak Pendidikan Anak
Michael menilai persoalan penahanan ijazah tidak bisa dipandang hanya sebagai urusan administrasi maupun tunggakan biaya sekolah. Dampaknya jauh lebih besar karena dapat menghalangi hak anak untuk memperoleh pendidikan lanjutan.
Menurutnya, pemerintah perlu memiliki aturan yang memberikan kepastian hukum agar sekolah tidak menjadikan persoalan keuangan orang tua sebagai alasan menghambat masa depan peserta didik.
Ia pun mendorong agar larangan penahanan ijazah masuk dalam regulasi daerah yang lebih tegas.
"Kalau sekolah menahan ijazah anak sampai membuatnya tidak bisa melanjutkan pendidikan, itu merupakan kejahatan pendidikan. Apakah pada 2027 bisa digaungkan agar persoalan ini diatur dalam Perda?" ujarnya.
Pandangan senada disampaikan anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafii. Ia menegaskan, persoalan administrasi tidak boleh menjadi penghalang bagi anak-anak dari keluarga miskin untuk memperoleh akses pendidikan.
Imam mengingatkan, kondisi ekonomi keluarga harus menjadi pertimbangan penting dalam kebijakan pendidikan. Jangan sampai anak kehilangan kesempatan bersekolah hanya karena orang tuanya tidak mampu memenuhi persyaratan administrasi tertentu.
Ia bahkan menemukan adanya keluarga yang akhirnya mengurungkan niat mendaftarkan anak ke sekolah karena terbentur persyaratan administrasi.
"Jangan sampai anak-anak dari keluarga miskin justru tidak bisa sekolah karena persoalan administrasi. Mereka harus mendapatkan fasilitas dan kesempatan yang sama," tegas Imam.
Dalam RDP tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Febrina Kusumawati, lebih banyak memaparkan pengembangan sistem pendidikan inklusif. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah meningkatkan kemampuan guru dalam mendampingi siswa dengan kebutuhan dan karakteristik belajar yang beragam.
Febrina menyebut sekitar 200 guru telah mengikuti pelatihan untuk memperkuat kompetensi dalam mendampingi peserta didik di kelas inklusif.
Program tersebut dijalankan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi dan sejumlah lembaga pendidikan.
"Memang belum semua guru mempunyai kemampuan tersebut. Namun, kami terus berikhtiar meningkatkan kapasitas mereka melalui kerja sama dengan teman-teman kampus," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bakumkarsa Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, membuka peluang agar persoalan penahanan ijazah mendapatkan perhatian dalam penyusunan regulasi daerah.
Menurutnya, perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan telah masuk dalam agenda pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Usulan tersebut merupakan inisiatif Komisi D DPRD Surabaya.
"Untuk Propemperda 2027, salah satunya adalah perubahan perda tentang penyelenggaraan pendidikan. Itu merupakan inisiatif Komisi D. Mungkin di situ kita bisa berdiskusi lebih lanjut," kata Sidharta.
Masuknya perubahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan dalam agenda 2027 membuka peluang bagi DPRD dan Pemkot Surabaya untuk memperkuat perlindungan hak pendidikan anak.
Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberian beasiswa tidak cukup jika masih terdapat hambatan administratif yang membuat siswa tidak bisa melanjutkan sekolah.
DPRD Surabaya kini mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pembahasan dalam rapat. Diperlukan kebijakan yang mampu memastikan setiap anak tetap memiliki kesempatan memperoleh pendidikan, tanpa harus menanggung konsekuensi dari keterbatasan ekonomi keluarganya.
Sebab, ijazah bukan sekadar lembaran dokumen kelulusan. Bagi seorang anak, dokumen tersebut menjadi salah satu pintu untuk melanjutkan pendidikan dan meraih masa depan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
