Polres Mojokerto Kota Bongkar Pabrik Oli Palsu, 2 Lokasi Digerebek dan 1 Tersangka Ditangkap

Lukman Hakim
Gudang racik oli palsu di Mojokerto Kota, puluhan label palsu disita. (Foto : istimewa).

MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id – Polres Mojokerto Kota, Polda Jawa Timur, membongkar praktik produksi dan peredaran oli ilegal di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial FR (43), yang diduga menjadi pelaku utama produksi oli palsu.

Dua lokasi yang digerebek berada di Jalan Bypass KM 2, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, serta sebuah gudang produksi di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Kevin Ramadhan dan Kasi Humas IPTU Suhartanto. 

Dody menjelaskan, tersangka diduga menyewa gudang untuk menjalankan produksi oli tanpa izin resmi. Bahan baku tertentu kemudian dicampur dan diolah menjadi oli tiruan.

Produk tersebut selanjutnya dikemas menggunakan label palsu agar menyerupai produk asli sebelum diedarkan ke pasaran. "Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menyewa gudang untuk dijadikan tempat produksi oli tanpa izin resmi," jelas Dody, Sabtu (7/11/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi dan mengemas oli ilegal.

Barang bukti tersebut meliputi 55 jerigen kosong, satu jerigen berisi oli siap edar, sembilan drum bahan oli berwarna kuning, empat drum bahan oli lainnya, satu tabung LPG 12 kilogram, serta satu unit alat pengaduk (mixer).

Polisi juga mengamankan 10 drum kosong, puluhan lembar stiker label, dokumen laminating palsu, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka FR kini ditahan dan terancam dijerat pasal berlapis terkait perlindungan konsumen dan perindustrian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Mojokerto Kota menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik produksi dan peredaran produk ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dody juga mengimbau masyarakat lebih teliti saat membeli produk otomotif, termasuk oli kendaraan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.

"Apabila masyarakat mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang melanggar hukum di lingkungan sekitar, segera laporkan melalui layanan bebas pulsa Polri 110 agar dapat langsung kami tindaklanjuti," pungkas Dody.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network