Boyamin juga menyesalkan adanya tuduhan kriminalisasi kepada Mardani Maming dari HIPMI dan GP Ansor hanya karena Mardani dipanggil paksa Majelis Hakim ke persidangan.
Menurutnya, tidak ada kriminalisasi karena status Mardani saat ini hanyalah sebagai saksi.
“Karena ini sebagai saksi dan didengar keterangannya, apa yang diketahuinya. Dan dia tidak dipaksa untuk mengaku atau tidak mengaku, kalau lupa ya sudah, tidak tahu ya sudah, didalami oleh hakimnya, kemudian dijelaskan berkaitan dengan pernah kenalnya bagaimana,” pungkas Boyamin
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait