Ia mengungkapkan, masih banyak cagar budaya di Kota Surabaya yang terancam lenyap, bahkan sudah ada beberapa yang hilang. Maka dari itu, sinkronisasi data terkait jumlah BCB antara DKKORP dan TACB perlu dilakukan untuk menghindari adanya cagar budaya lain yang hilang.
"Saya mengimbau agar sinkronisasi data bangunan cagar budaya antara DKKORP dan TACB harus segera dilakukan, agar tidak terjadi lagi adanya cagar budaya yang terbengkalai. Apabila data ini sudah sinkron, kemudian target jumlah cagar budaya yang dilindungi untuk tahun 2022 ini dapat digeser dan disesuaikan dengan update data terbaru," jelasnya.
Selain itu berkaitan dengan raperda tentang pengelolaan cagar budaya, ia mengusulkan agar di dalamnya dapat mengatur terkait dengan badan pengelola cagar budaya. Pemkot kemudian dapat membentuk badan ini, yang diisi oleh seluruh lapisan masyarakat yang tidak memiliki kepentingan selain komitmen untuk pelestarian cagar budaya.
"Badan pengelola ini perlu bersifat terbuka untuk dipantau seluruh masyarakat secara umum. Sehingga, baik pemerintah maupun masyarakat dapat bersama-sama mengelola, mengawasi, dan mengembangkan cagar budaya yang merupakan kekayaan warisan budaya kita," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait