SURABAYA, iNews.id - Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang sudah berhasil menangkap pelaku pembegalan terhadap S (54 tahun) warga Krembung, Sidoarjo yang berprofesi sebagai driver taksi online.
Tidak sampai 1x24 jam, Polres Pasuruan berhasil mengamankan pelaku pembunuhan pria yang ditemukan tidak bernyawa di dalam mobil Xenia yang videonya viral pada Jumat (29/4/2022) malam.
Ini disampaikan oleh Daniel Lukas Rorong, Humas "Perhimpunan Driver Online Indonesia" (PDOI) Jawa Timur.
"Ucapan terima kasih tak terhingga kami sampaikan pada pihak kepolisian, khususnya Polres Pasuruan yang sudah berhasil mengamankan pelaku pembegalan dimana sudah menghilangkan nyawa rekan kami, S yang berprofesi sebagai driver taksi online," katanya, Sabtu (30/4/2022).
Info yang didapatkan Daniel, berawal dari S yang mendapat orderan offline dari pelaku berinisial T (23 tahun), warga Sidoarjo. Titik penjemputan berada di wilayah Sidoarjo dengan tujuan ke Pasuruan.
Sesampainya di kawasan Jalan Bhakti Alam, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara menodongkan senjata tajam yang sudah dipersiapkan dan berusaha membegal korban untuk menguasai mobilnya.
Namun korban berusaha merebut senjata tajam yang ditodongkan oleh pelaku serta melakukan perlawanan hingga akhirnya meninggal dunia akibat luka tusuk.
Setelah mengetahui korban tidak bernyawa dan bersimbah darah, pelaku kemudian menghubungi temannya yang berperan sebagai perantara penggadaian mobil, dan mengaku telah menjadi korban begal.
Temannya yang tidak mengetahui kebohongan pelaku kemudian bersama warga membawanya ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan. Karena pelaku juga mengalami luka goresan saat berebut senjata tajam dengan korban.
Setelah diidentifikasi petugas didapatlah keterangan kepastian siapa pelaku pembunuhan yang sebenarnya.
Pelaku sempat cerita ke warga kalau dia dan S yang meninggal di dalam mobil adalah korban begal. Untuk mengelabui, dia mengaku adalah korban begal yang membela diri.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait