Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Tujuan Singapura di Juanda

Arif Ardliyanto
Petugas gabungan keamanan Bandara Internasional Juanda Surabaya, di Sidoarjo berhasil menggagalkan penyelundupan lobster

Penyelundupan benih lobster ini, lanjut Heru, melanggar pasal 102A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network