Kernet yang menggantikan sopir untuk mengemudikan bus adalah kesalahan. “Kernet tidak boleh nyopir, karena dia tidak punya SIM. Meski punya, juga tidak boleh karena penugasannya bukan sebagai pengemudi. Tidak ada pasal yang mengatur soal itu, hanya dia melanggar pasal tentang seseorang yang tidak memiliki SIM membawa kendaraan,” ujar Wildan.
Sementara terkait kondisi Ahmad Ari Ardiyanto, sopir utama dan Ade Firmansyah, kernet yang mengemudikan bus saat kecelakaan, dalam keadaan sehat. “Keduanya sehat, yang Ade memang lecet sedikit tapi tidak perlu dirawat dan sekarang ditahan. Sopir asli tidak luka. Yang kehantam sebelah kiri, jadi posisi kernet yang mengemudi di sebalah kanan, kursinya utuh tidak terkena,” tutupnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait