BLITAR, iNews.id – Kelonggaran memakai masker baru diumumkan Pemerintah oleh Presiden Joko Widodo. Kota Blitar langsung membuat gebrakan untuk menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Sesuai jadwal, tilang elektronik diberlakukan di Kota Blitar mulai 19 Mei 2022. Dengan diberlakukannya tilang elektronik ini, masyarakat yang melanggar akan langsung dikenai sanksi tilang.
Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiarto mengatakan, pelanggar akan diberi surat yang dikirimkan melalui post maksimal 7 hari dari tanggal pelanggaran. “Jadi mulai hari ini mulai kami berlakukan sanksi, setelah dilakukan sosialisasi satu bulan lebih,” ujar Mulya, Kamis (19/5/2022).
Dia menambahkan, selama sosialisasi, pihaknya mencatat ada 5 ribu lebih pelanggar. Rata-rata pelanggaran adalah tidak memakai helm untuk kendaraan roda 2 dan berboncengan melebihi kapasitas. Sementara pelanggaran yang dilakukan pengemudi rosa 4 tidak menggunakan sabuk pengaman dan menerobos traffic light.
“Kami berharap dengan pemberlakuan tilang elektronik ini masyarakat ke depannya lebih patuh aturan dalam berlalu lintas,” tegasnya.
Untuk diketahui, di Kota Blitar ada tiga titik yang sudah dipasang kamera pengawas untuk pemberlakuan tilang elektronik atau ETLE. Tiga titik tersebut di antaranya simpang 3 Herlingga, simpang 4 masjid Plosokerep dan simpang 4 SPBU Pakunden.
Dengan adanya tilang elektronik atau ETLE, diharapkan dapat membantu mengurangi pelanggaran lalu lintas dan meminimalisir tindak kejahatan di jalanan. Selain itu, diharapkan bisa meminimalisir adanya praktek pertemuan langsung antara pelanggar dan petugas untuk meminimalisir praktek suap.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait